Lansia di Maros Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangganya Ditangkap

Lansia di Maros Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangganya Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 21:57 WIB
Polisi memeriksa lansia berusia 68 tahun yang memperkosa anak tetangganya sendiri berusia 8 tahun.
Foto: Polisi memeriksa lansia berusia 68 tahun yang memperkosa anak tetangganya sendiri berusia 8 tahun. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Pria lansia berinisial HG (68) tega memperkosa bocah berusia 8 tahun yang merupakan anak tetangganya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini sudah diamankan di Polres Maros untuk diperiksa.

"Laporan dari masyarakat bahwa ada anak di bawah umur yang disetubuhi oleh seorang kakek yang berumur 68 tahun di Maros. Untuk pelaku kita sudah amankan," ujar Kanit PPA Polres Maros Ipda Rahmatia kepada wartawan, pada Selasa (26/11/2024).

Pelaku memperkosa korban di rumahnya di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin (25/11). Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Maros yang menerima laporan dari keluarga korban, kemudian menjemput pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmatia mengungkapkan, modus pelaku dalam beraksi yaitu dengan menjanjikan korban untuk dibelikan pita rambut agar mau datang ke rumahnya. Dia menyebut hubungan antara pelaku dan korban merupakan anak dari tetangganya.

"Korban datang ke sana untuk menagih janji sama pelaku ini, tetapi terjadilah kejadian itu. Pengakuan korban sudah dua kali (disetubuhi)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Rahmatia menjelaskan, kasus ini terungkap saat ayah dan tante korban mencari korban di area sekitar masjid. Saat itulah orang tua korban mendapati anaknya dan pelaku sudah dalam keadaan bugil.

"Tadinya dia berteriak-teriak tetapi tidak kedengaran jadi tidak dibukakan pintu dan mereka membuka pintu sendiri hingga mendapati korban bersama dengan tersangka tanpa berbusana," beber Rahmatia.




(ata/ata)

Hide Ads