Polisi Ungkap Tambang Batu Kapur Ilegal di Maros, 1 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Tambang Batu Kapur Ilegal di Maros, 1 Orang Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 07:20 WIB
AL (49), penambang batu kapur ilegal diamankan di Polres Maros.
Foto: AL (49), penambang batu kapur ilegal diamankan di Polres Maros. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Polisi mengungkap aktivitas tambang batu kapur ilegal atau tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AL (49) selaku pengelola.

"Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap pelaku tambang ilegal batu kapur yang beroperasi di wilayah Bantimurung. Kami telah mengamankan salah satu pelaku penambang liar berinisial AL," ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya kepada detikSulsel, pada Senin (25/11/2024) malam.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros, pada Jumat (15/11). Polisi membekuk pelaku tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Douglas menjelaskan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, berupa 2 ekskavator dan 1 truk bermuatan batu. Kini pelaku telah diamankan di Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan, dan barang bukti juga sudah kami sita," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Douglas, AL berperan sebagai pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut. Polres Maros menghentikannya tambang tersebut karena tidak memiliki izin resmi.

"Tambang ini dihentikan karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Bantimurung, terutama terkait galian C," beber Douglas.

Douglas menuturkan, tambang ilegal ini sudah beroperasi selama beberapa tahun. Pelaku menjalankan aksinya secara diam-diam.

"Tentu saja pelaku melakukan penambangan ilegal ini secara sembunyi-sembunyi. Sebulan dia (pelaku) bisa menghasilkan uang sebesar Rp 20 juta," tutupnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads