Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah pelaku di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene pada Minggu (24/11) malam. Korban awalnya mendatangi rumah pelaku sambil berteriak dengan kata-kata kasar sambil mengancam pelaku.
"Ketika menjelang (salat) isya pelaku masih berada di rumahnya sambil menunggu salat, namun di luar rumah (pelaku), korban teriak sambil mengancam," ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Toni mengatakan korban juga memaksa masuk ke dalam rumah pelaku usai berteriak di depan rumah. Pelaku yang merasa terancam langsung mengambil sebilah parang yang berada di bawah meja dan mengayunkan ke leher korban.
"Korban memaksa masuk ke dalam rumah pelaku, karena merasa terancam, pelaku spontan mengambil parang," bebernya.
Ia mengungkapkan pelaku langsung diamankan tak lama setelah membunuh korban. Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Majene.
"Iya (terduga pelaku Kades Onang), sudah kami amankan," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menambahkan korban menderita luka robek di bagian leher akibat sabetan parang. Korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, itu dengan cara parangi (menebas) pas kenanya di leher, leher luka robek sepanjang 29 sentimeter, kedalaman 6 sentimeter, lebar 9 sentimeter," ungkap Budi.
Korban Mantan Napi
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengungkapkan korban sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah pelaku. Namun saat itu, kasus berakhir damai.
Tak sampai di situ, korban kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelaku sehingga kasus itu berlanjut ke ranah hukum. Saat sidang putusan, korban divonis satu tahun penjara.
"Kasus terakhir dilakukan korban adalah penganiayaan dan pengrusakan, divonis satu tahun lebih oleh pengadilan," kata Toni.
(hsr/ata)