Karyawati Koperasi di Gowa Dibegal Saat Tagih Utang, 2 Pelaku Ditangkap

Karyawati Koperasi di Gowa Dibegal Saat Tagih Utang, 2 Pelaku Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 24 Nov 2024 16:00 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Gowa - Polisi menangkap pria bernama Sulaiman (35) dan Hamid (42), pelaku begal karyawati pembiayaan koperasi berinisial UF (22) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

"Pelaku merampas tas milik korban yang berisikan uang tagihan koperasi dari nasabah. Kalau dari pengakuan korban uangnya itu Rp 3juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa kepada detikSulsel, pada Minggu (24/11/2024).

Kedua pelaku dibekuk oleh tim Kuboyako Polsek Bontomarannu di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Kamis (21/11) sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku tercatat telah 4 kali melakukan aksi begal di wilayah Gowa, termasuk dua kasus di Kecamatan Bontomarannu.

Irzal mengungkapkan, aksi begal dilakukan kepada korban UF saat sedang mengendarai sepeda motor. Korban saat itu menagih uang dari nasabah koperasi di Dusun Moncongloe pada Selasa (12/11).

"Di tengah perjalanan, dua pelaku menghentikan korban sambil mengancam dengan sebilah badik dan menggunakan masker penutup wajah," ungkap Irzal.

Irzal menyebut, karena ketakutan dengan aksi kedua begal itu, korban terpaksa memberikan tas miliknya. Kedua pelaku kemudian meninggalkan korban ke dalam perkebunan singkong.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengejaran. Pelaku dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti hasil curian.

"Anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki kedua pelaku untuk melumpuhkan mereka," jelasnya.

Irzal melanjutkan, selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, berupa dua bilah badik, satu lembar masker, dan uang tunai sebesar Rp 850.000.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah merampas tas korban," paparnya.


(ata/sar)

Hide Ads