"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka (RM) di tiga TKP yakni 30 bungkus sabu dengan berat brutto 8.079 gram atau netto 7.660 gram," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto kepada detikcom, Jumat (22/11/2024).
Pelaku ditangkap di warung bakso di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Jumat (15/11). Polisi awalnya menerima laporan bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram yang disimpan tersangka di kantong celana sebelah kanan," kata Yulianto.
Pelaku RM kemudian digiring ke Polda Kaltim. Hasil pengembangan terungkap pelaku masih menyimpan sabu di kontrakannya di Kecamatan Anggana, Kukar.
"Setelah itu anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan sabu seberat 645 gram," ungkapnya.
Polisi terus mendalami keterlibatan RM dalam kasus peredaran narkoba hingga terungkap barang bukti lain seberat 7 Kg. Barang bukti tersebut disimpan RM di rumahnya di wilayah Handil D.
"Di TKP ketiga ini anggota kembali menemukan tas berisi sabu 7 Kg yang disimpan di sebuah rumah di pinggir sungai wilayah Handil D," bebernya.
RM mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dia juga mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Samarinda dan Kukar.
"Kami terus mendukung penuh program Asta Cita sebagai bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba," pungkasnya.
(hsr/asm)