Kasus Cek Kosong Rp 2,7 M Disetop Polisi, Irma Suryani Mengadu ke Mabes Polri

Kasus Cek Kosong Rp 2,7 M Disetop Polisi, Irma Suryani Mengadu ke Mabes Polri

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 16:30 WIB
Irma dan pengacaranya, Jumintar saat di Polda Kaltim (dokumen istimewa)
Foto: Irma rekan bisnis Hasanuddin saat di Polda Kaltim (dokumen istimewa)
Samarinda -

Kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menyeret nama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ternyata disetop tim penyidik Polresta Samarinda. Hal tersebut membuat pelapor, Irma Suryani membuat pengaduan ke Div Propam Mabes Polri.

"Kami ingin kejelasan mengapa kasus ini dihentikan," ujar Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu kepada detikcom, Senin (18/11/2024).

Jumintar mengatakan kliennya sempat dilapor balik oleh Hasanuddin. Dia mengaku heran sebab laporan balik tersebut justru berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan balik terhadap klien kami justru berlanjut. Ada indikasi kejanggalan yang harus diusut," katanya.

Jumintar menyinggung laporan kliennya bahkan sudah sempat masuk ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya pihaknya mengetahui laporan yang tinggal menanti siapa tersangka justru disetop tim penyidik tanpa alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya mendapat SP2HP yang menyebut bahwa kasus ini bukan tindak pidana. Tapi alasan detail penghentian kasus tidak diberikan," ungkap Jumintar.

Jumintar mengaku tidak hanya membuat laporan ke Mabes, namun juga membuat laporan ke Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka mendesak diadakan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar tersebut berlangsung pada 31 Agustus 2021.

"Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, kasus dihentikan dengan SP3 pada 10 Desember 2021," jelas Kompol Ferry.

Ia juga menyebutkan bahwa spesimen tanda tangan pada cek terbukti non-identik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab," tutupnya.

Untuk diketahui, polemik Irma dengan Hasanuddin Mas'ud bermula dari bisnis kerja sama solar laut. Hasanuddin dan istrinya, Nurfaidah disebut menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar dari Irma Suryani.

Pihak Irma mengklaim dijanjikan akan dibagikan keuntungan 40 persen dari suntikan modal Rp 2,7 miliar. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Sebagai jaminan, dikabarkan pihak Nurfadiah memberikan cek sebagai bentuk tanggung jawab.

Cek itu kemudian diklaim Irma sebagai cek bodong sehingga dia membuat laporan polisi atas dugaan penipuan pada April 2020, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021. Namun setelah melalui gelar khusus di Mabes Polri serta gelar biasa di Mapolda Kaltim, laporan dari pelapor Irma tidak ditemukan unsur pidana sehingga Polresta Samarinda secara resmi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 Desember 2021 lalu.

Sebaliknya, Irma Suryani dipolisikan oleh Hasanuddin Mas'ud terkait kasus pencurian dan pemerasan. Hasanuddin juga melaporkan Irma melakukan pengancaman terhadap Nurfaidah, istri dari Hasanuddin Mas'ud.

Laporan tersebut diungkap pengacara Irma, Jumintar Napitupulu, yang menghadiri panggilan penyidik Polda Kaltim pada Senin (17/1/2022).

"Iya kita hadiri (pemanggilan kemarin), ya berjalan lancar saja pemeriksaannya," kata Jumintar saat dihubungi detikcom, Selasa (18/1/2022).




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads