Pria bernama Jamal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap usai memukul dan mengancam istrinya menggunakan parang. Pelaku melakukan penganiayaan karena tak bisa mengendalikan diri usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam ditangkap usai warga melapor," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tommo 2, Kecamatan Tommo, Mamuju pada Selasa (12/11) sore. Akibat kekerasan itu, korban menderita luka memar di kepala dan trauma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istrinya trauma dan luka memar di kepala, karena sempat diancam dengan senjata tajam jenis parang di lehernya," terangnya.
Herman mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi setelah pelaku mengonsumsi narkoba. Pelaku disebut tak bisa mengendalikan dirinya hingga memukul saat ditegur korban.
"Pelaku mengaku menganiaya karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu," bebernya.
Herman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus setelah mendapat informasi asal sabu. Dua orang yang berperan sebagai pengedar dan kurir sabu bernama Edo dan Putu Sumayansyah berhasil dibekuk.
"Terduga pelaku atas nama Edo bertugas sebagai kurir narkoba. Sedangkan pengedar atau pemilik atas nama Putu Sumayansyah," jelasnya.
Dia menambahkan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa sebilah parang, satu saset plastik berisi sabu, alat isap atau bong, korek, pipet dan pireks kaca. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut.
"Selanjutnya diserahkan ke Polresta Mamuju untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/hsr)