Polisi menggerebek tempat bermain judi remi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga wanita yang sedang bermain ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
"Ada lima orang pelaku yang diamankan kemarin, 2 pria merupakan oknum ASN dan 3 orang perempuan tidak bekerja," ujar kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/11/2024).
Kelima pelaku dibekuk di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (9/11) malam. Kelima pelaku masing-masing berinisial HS (56), SM (49), FG (34), R (44), dan HY (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu diletakkan di atas meja," kata Leonardo.
Dia menuturkan pihaknya awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait praktik judi remi di lokasi. Pihaknya lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dan menemukan kelima pelaku.
"Jadi mendapat laporan masyarakat tim langsung ke TKP dan memang benar di sana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," imbuhnya.
Kelima pelaku mengaku sering melakukan perjudian menggunakan kartu remi di lokasi tersebut. Polisi pun menyita uang tunai Rp 1.295.000 dan kartu remi yang digunakan bermain.
"Mereka kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Jadi barang bukti yang kami amankan 2 bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka beserta uang tunai Rp 1.295.000," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 e dan ke-2 e KUHP Sub Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 4 tahun penjara.
(hsr/ata)