Seorang tukang ojek konvensional di Ambon, Maluku, berinisial MRR (27) ditangkap karena menjual judi toto gelap (togel) secara online. Polisi menyita uang Rp 1,6 juta dan sebuah HP dari tangan pelaku.
"Telah ditangkap seorang tukang ojek yang menjual judi togel online," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku di Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Jumat (8/11). Personel Resmob awalnya mendapati informasi pelaku MRR sedang menjual togel di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan sedang menjual judi togel online," bebernya.
Kombes Areis menyebut, pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Dia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
"Jadi pelaku memanfaatkan situs itu untuk keuntungan pribadi, makanya disita uang senilai Rp 1,6 juta diduga uang hasil keuntungan. Selain itu juga sebuah HP yang dipakai pelaku untuk akses situs," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Areis menuturkan kini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Statusnya juga kini ditingkatkan dari pelaku menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
(ata/hsr)