Oknum Polisi di Halmahera Utara Aniaya Istri, Pelaku Ditahan-Diproses Etik

Maluku Utara

Oknum Polisi di Halmahera Utara Aniaya Istri, Pelaku Ditahan-Diproses Etik

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 16:30 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT. Foto: Dok. iStock
Halmahera Utara -

Oknum anggota polisi di Polres Halmahera Utara, Maluku Utara bernama Brigpol Ronal menganiaya istrinya, Wulan. Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani sidang etik.

"Dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut mengakibatkan korban mengalami patah gigi (depan) dan lebam di sekujur tubuh," ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara sejak akhir September 2024. Tak tahan dianiaya, Wulan melaporkan kejadian itu ke Polres Halmahera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas tindakan Ronal, Wulan langsung melapor ke Polres Halmahera Utara yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi: STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024," jelasnya.

Lanjut Faidil, saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Brigpol Arnol saat ini telah ditahan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

"Perkara KDRT oleh Brigpol Ronal sudah naik sidik, dan akan disidang kode etik. Tersangka juga sudah ditahan dan dalam proses pemberkasan," katanya.

Faidil mengaku prihatin dengan kasus yang melibatkan personelnya itu. Ia pun berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sangat prihatin dan akan ada atensi penuh dengan perkara ini. Saya pastikan, bahwa proses hukum tetap berlanjut," tegasnya.

Saat ini lanjut Faidil, para penyidik dan penyidik pembantu sedang melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, untuk melengkapi berkas perkara. Perkara ini akan diproses sesuai mekanisme hukum.

"Tersangka akan dipidana dan menjalani proses kode etik, dua mekanisme hukum ini berjalan sesuai dengan aturan. Dalam waktu dekat akan diadakan sidang kode etik," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M Toha Alhadar menambahkan, kasus KDRT tersebut sudah dalam penyidikan. Bahkan Brigpol Ronal selaku terlapor telah ditahan.

"Saat ini sudah tahap penyidikan laporannya, bahkan untuk terlapor sendiri sudah kita tahan di sel. Sudah terima aduan mereka dari Propam dan kita tindaklanjuti, yang jelas kasus ini terus diproses," imbuh Toha.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads