Dua kelompok remaja di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat aksi saling serang menggunakan busur panah. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang terkena busur, salah satunya warga.
"Kenakalan remaja yang saling menyerang menggunakan busur atau panah tanpa memikirkan resiko dan sasaran terhadap masyarakat sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Marzuki kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).
Insiden itu terjadi di Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabubpaten Bantaeng, pada Kamis (31/10) sekitar pukul 21.30 Wita. Dua kelompok remaja yang bertikai dari Kecamatan Pa'jukukang dan Kecamatan Bisappu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki mengatakan awalnya kedua kelompok saling mengejar dengan mengendarai sepeda motor. Namun remaja berinisial RD (19) dari Pa'jukukang melepaskan anak panah dan mengenai AS (21) di Kampung Mappilawing.
"Jadi dikejar sama anak muda (kelompok Pa'jukukang) setelah dia melepaskan busur, dibusur kena tangannya satu (dari kelompok Bisappu)," katanya.
"Setelah dibusur itu (kelompok Biappu) tetap melarikan diri yang kena tangannya satu itu, dia bonceng tiga," tambahnya.
Marzuki menuturkan motor dikendarai remaja dari Pa'jukukang terjatuh saat mengejar AS dkk. Warga yang melihat kemudian menolong namun warga tersebut justru terkena anak panah dari kelompok Bisappu.
"Terus ada masyarakat yang lihat, maksudnya mau menolong. (Kelompok Bisappu) menoleh kembali, dia lihat (kelompok Pa'jukukang) jatuh, dia putar arah kendaraannya, melakukan pembalasan, membusur juga, (tapi) masyarakat yang kena," terangnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor, ketapel busur, dan anak panah yang digunakan masing-masing kelompok. Selain itu, pihaknya turut mengamankan 8 orang dari dua kelompok tersebut.
"Sekarang sudah 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka," bebernya.
Keempat tersangka tersebut yaitu RD dan BK dari kelompok Pa'jukukang serta MS dan AL dari kelompok Bisappu. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
"Kelompok Kampung Bakara (Pa'jukukang), hanya dua orang yang bisa kami naikkan statusnya menjadi tersangka, yakni RD pelaku pembusuran, sementara BK sebagai pelaku perbantuan," jelasnya.
"Sementara untuk kelompok Panaikang (Bisappu), sementara baru dua orang yang dapat ditetapkan menjadi tersangka yakni MS sebagai pelaku pembusuran AL sebagai pelaku memberikan perbantuan," sambungnya.
(hsr/asm)