Polisi Kembali Tangkap 2 Pria Beli Emas dari Penambang Ilegal di Buru

Maluku

Polisi Kembali Tangkap 2 Pria Beli Emas dari Penambang Ilegal di Buru

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 31 Okt 2024 21:15 WIB
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menunjukan emas hasil sitaan.
Foto: Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menunjukan emas hasil sitaan. (Muhammad Jaya Barends/detikcom)
Baru -

Polisi kembali menangkap 2 pria berinisial F dan J karena membeli emas dari penambang ilegal di Kabupaten Buru, Maluku. Kini total ada 4 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita telah menangkap F dan J sebagai pembeli emas dari penambang ilegal dan sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya kita juga menangkap 2 pembeli jadi total ada 4 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Kedua tersangka itu ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. J ditangkap di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Senin (29/10) pukul 04.30 WIT, sementara F di jalur B Desa Dafa, Senin (28/10) pukul 19.15 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditangkap di dua kawasan berbeda itu, tersangka J dan F kemudian dibawa ke Kota Ambon untuk diperiksa di Kantor Direktorat Krimsus Polda Maluku," ungkapnya.

Hujra menjelaskan, pihaknya menyita emas seberat 43,26 gram dari F, sementara J emas seberat 69,70 gram. Keduanya membeli emas tersebut dari penambang ilegal di Gunung Botak.

ADVERTISEMENT

"Jadi emas dibeli 2 tersangka itu berasal dari penambang emas ilegal di Gunung Botak," jelasnya.

Sementara 2 tersangka ditangkap sebelumnya, berinisial W disita emas seberat 510,67 gram dan uang tunai Rp 25 juta. Untuk A, disita emas 4,68 gram dan tunai Rp 150 juta.

"Selanjutnya kalau ditotalkan emas yang disita keseluruhan seberat 628,31 gram dan uang tunai sebesar Rp 175 juta. Uang ini dipakai untuk membeli emas dari penambang ilegal namun belum sempat beli sudah duluan ditangkap," jelasnya.

Perbuatan 4 tersangka itu melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka A dan W di kawasan di Unit 17 dan Unit 18, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Minggu (20/10) malam.

"Telah mengamankan A dan W, pembeli emas dari penambang ilegal di Gunung Botak," kata PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada detikcom, Senin (28/10).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads