Pria di Maluku Tengah Aniaya Anggota TNI-Polisi Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Pria di Maluku Tengah Aniaya Anggota TNI-Polisi Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 31 Okt 2024 11:30 WIB
Pria bernama Ramis Bakey alias Baret di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI dan polisi.
Foto: Pria bernama Ramis Bakey alias Baret ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Maluku Tengah -

Pria bernama Ramis Bakey alias Baret di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI dan polisi. Pelaku ditangkap setelah buron selama satu tahun.

"Kita telah berhasil menangkap Ramis usai buron 1 tahun. Sebelumnya, dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena kabur usai aniaya seorang anggota TNI dan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Muhammad Ainul Yakin kepada detikcom, Rabu (30/10/2024).

Ramis ditangkap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Johannes Leimena di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Baguala Ambon, Minggu (21/10) pukul 21.00 WIT. Ramis awalnya terpantau melintas di depan Polsek Leihitu mengemudi mobil pikap dengan kecepatan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak berselang lama, warga melapor Ramis menabrak gundukan pasir pada proyek jembatan, tepatnya di kawasan Wai Pokol, Desa Hitu. Kemudian saat hendak berbalik arah, dia kembali menabrak pagar tempat pemakaman umum (TPU) dan terhempas dari dalam mobil ke jalan raya," terangnya.

"Selanjutnya dievakuasi ke RSUP dr Johannes Leimena," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ainul mengatakan personel Reskrim Polresta Ambon bersama personel Ditreskrimum Polda Maluku yang mendapat informasi langsung menuju RSUP dr Johannes Leimena. Pihaknya lalu membawa Ramis ke RS Bhayangkara untuk perawatan.

"Setelah Ramis tiba di RSUP, kita lalu mengambil Ramis untuk dirawat di RS Bhayangkara Ambon," jelasnya.

Ainul menuturkan, Ramis telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan usai menjalani perawatan. Dia pun sudah ditahan di Rutan Polda Maluku.

"Ramis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Denintel Serka Elpiawan dan anggota Polsek Leihitu Bripka Ugandi Sungalesi. Kejadian itu terjadi 27 Februari 2023 di Desa Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," bebernya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads