Pria berinisial SB di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap lantaran memiliki 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 251 butir peluru. Polisi menemukan senjata dan amunisi itu di kamar pribadinya.
"Telah ditangkap seorang pria karena memiliki dan menyimpan senpi rakitan dan 251 butir peluru," kata Kapolsek Leihitu, Iptu Moyo Utomo kepada detikcom, Rabu (30/10/2024).
Pria itu ditangkap di rumahnya di Kompleks Kampung Tengah, Dusun Telaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/10) pukul 17.33 WIT. Awalnya pihak Polsek Leihitu mendapati informasi tentang penyimpanan senpi rakitan dan peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai mendapati informasi itu, saya mengumpulkan 6 personil Polsek Leihitu untuk melakukan penggeledahan di rumah SB," ungkapnya.
Moyo menyebut timnya tiba di rumah SB tepat pukul 17.33 WIT. Selanjutnya, personel Polsek Leihitu melakukan penggeledahan.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan dan 251 butir peluru di kamar SB. Dia simpan di dalam kantong belanja warna kuning dan botol air mineral," bebernya.
Usai penggeledahan pukul 17.50 WIT, SB dibawa beserta barang bukti ke Mapolsek Leihitu untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 senpi rakitan laras panjang dan 251 butir peluru, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev Kaliber 3,8mm dan 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62.
Moyo mengaku, pihaknya hingga kini masih memeriksa SB guna mengetahui detail senjata dan amunisi itu digunakan untuk apa.
"Sampai dengan saat ini pengembangan masih terus dilakukan," imbuhnya.
(ata/hmw)