Pria lanjut usia (lansia) berinisial YL (73) di Maluku Tengah, Maluku, tega menganiaya adik kandungnya, PS hingga tewas. Pelaku tersinggung ditegur korban karena mabuk.
"Kita telah mengungkap kasus pembunuhan seorang kakak kandung menganiaya adiknya hingga tewas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Muhammad Ainul Yakin dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Penganiayaan itu terjadi di depan rumah milik Lenda Sopacua di Desa Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (30/8) pukul 17.00 WIT. Awalnya, tersangka YL meneguk minuman keras jenis sopi bersama beberapa warga desa saat membersihkan rumah adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai konsumsi sopi, YL pulang menuju rumahnya. Di tengah perjalanan dia melihat korban LS sedang berbaring di tempat duduk, depan rumah Lenda Sopacua. Tersangka lalu menghampiri korban yang saat itu lagi sakit," jelasnya.
Ainul menyebut tersangka lalu memegang korban. Kemudian terjadi percakapan yang menyulut emosi tersangka.
"Tersangka memegang korban sambil berkata 'beta (saya) bae (baik) deng (dengan) ose (kamu). Korban pun menjawab 'kalo (kalau) su (sudah) mabuk pulang tidur'. Setelah mendengar jawaban korban itu tersangka pun emosi," bebernya.
Tersangka kemudian memukul korban sebanyak 5 kali memakai kepalan tangan ke bagian kepala. Korban pun tak sadarkan diri akibat pemukulan itu.
"Tersangka pukul korban sebanyak 5 kali di kepala. Warga yang melihat kejadian ini lalu melerai dan pergi meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri," jelasnya.
"Korban dibawa ke RSUD Saparua, sudah dalam keadaan koma, setelah mendapatkan perawatan medis beberapa jam kemudian korban pun dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pihaknya lalu menangkap tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Kini kasus ini sudah tahap 2 ke Kejari Ambon, Senin (28/10).
"Kasus sekarang sudah tahap 2, kita sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ambon pada Senin. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
(hmw/asm)