Pria berinisial JM (46) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tega memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
"Kita telah menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wuar Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (25/10). Handry menyebut pelaku menyetubuhi korban sejak Juni hingga Oktober 2024 di rumah dan baru terungkap setelah ibu korban memergoki perbuatan bejat suaminya pada Jumat (4/10) pukul 16.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, pelaku tengah menyetubuhi anak kandungnya di dapur lalu ibu korban memergoki. Ibunya pun cerita ke paman korban. Selanjutnya korban didampingi untuk melapor ke Polsek Wuar Labobar, namun kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditangani," imbuhnya.
Di hadapan penyidik, korban mengaku telah disetubuhi pelaku berkali-kali hingga hamil. Pelaku juga mengancam korban jika melapor perbuatannya akan dipukul.
"Korban mengaku telah disetubuhi pelaku seminggu sekali sejak Juni hingga Oktober 2024. Korban pun mengaku tengah hamil 4 bulan," bebernya.
"Sebelum dan setelah menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian tersebut. Ancaman ini membuat korban ketakutan," jelasnya.
Handry menuturkan atas perbuatan tersebut kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"katanya.
(hmw/ata)