Ketua-Bendahara Koperasi Gorontalo Diduga Palsukan Dokumen Pinjaman Rp 2,7M

Ketua-Bendahara Koperasi Gorontalo Diduga Palsukan Dokumen Pinjaman Rp 2,7M

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 26 Okt 2024 21:45 WIB
ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Foto: ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Gorontalo -

Karyawan Koperasi Tirta Bone Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melaporkan ketua, sekretaris dan bendahara ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen senilai Rp 2,7 miliar. Polisi tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Totalnya itu Rp 2,7 miliar namun hingga saat ini simpanan itu tidak jelas dokumennya, harusnya data dokumen pinjaman sekian, kas sekian hingga kerugiannya sekian itu jelas namun hingga detik ini bendahara, sekretaris dan ketua tidak mau terbuka," kata pelapor yang juga karyawan Koperasi Tirta Bone Kota Gorontalo Fadlya Halada saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/10/2024).

Fadlya mengatakan dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat dirinya meminta dokumen rincian jumlah pinjaman di koperasi. Namun dokumen yang diminta di bendahara tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta rincian pinjaman ke bendahara koperasi namun jawabannya justru membuat saya kaget karena bendara tidak tahu tentang rincian apapun bahkan bendahara menyampaikan ke saya hanya menerima laporan keuangan saja dan terkait rincian piutang atau keuangan diarahkan kepada pihak pengelolaan koperasi," tuturnya.

"Saya curiga dengan tingkah laku bendahara, maka saya berusaha menghitung sendiri total hutang piutang milik beberapa anggota koperasi lainnya dan saya menemukan adanya ketidak cocokan utang pinjaman yang tidak sesuai dengan data yang ada sama saya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menduga ketua, sekertaris, dan bendahara koperasi bersekongkol memalsukan dokumen sejak tahun 2023. Dia kemudian melaporkan tiga atasannya itu ke Polda Gorontalo.

"Ketua, sekretaris dan bendahara yang memalsukan dokumen pinjaman sejak tahun 2023 sampai sekarang. Iya saya sudah laporkan mereka, Laporan Polisi Nomor : LP/211/VIII/2024SPKT/Polda Gorontalo tanggal 14 Oktober 2024," bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengaku pihaknya telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dia mengatakan laporan tersebut sementara didalami.

"Iya, sudah masuk dan kasus ini sementara dalam penyelidikan," kata Desmont yang dikonfirmasi terpisah.




(hsr/asm)

Hide Ads