Ketua-Bendahara Kelompok Tani di Maluku Tengah Tersangka Korupsi Rp 161 Juta

Ketua-Bendahara Kelompok Tani di Maluku Tengah Tersangka Korupsi Rp 161 Juta

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 24 Okt 2024 13:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Maluku Tengah -

"Telah menetapkan W dan AR sebagai tersangka," kata Kepala Cabjari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Azer menjelaskan kasus korupsi tersebut bermula saat Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Maluku Tengah menganggarkan Rp 327 juta di tahun 2021. Menurutnya, dana ini untuk swakelola pembangunan Dam Parit Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

"Sumber dana itu berasal dari dana alokasi umum APBD Kabupaten Maluku Tengah. Sesuai surat perjanjian kerjasama sistem kerjanya swakelola atau padat karya oleh Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pekerjaannya, tersangka W dan AR korupsi dana itu dengan modus mark up nota belanja dan belanja fiktif. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara Rp 161 juta.

"Jadi modus korupsi kedua tersangka, yakni markup nota belanja, belanja fiktif, dan penggunaan material tidak sesuai RAB dalam perjanjian," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Azer mengatakan kini tersangka W dan AR berstatus tahanan kota. Keduanya disebut bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads