Anggota DPRD Maros Diperiksa soal Hina Warga di Medsos, Dicecar 20 Pertanyaan

Anggota DPRD Maros Diperiksa soal Hina Warga di Medsos, Dicecar 20 Pertanyaan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 21 Okt 2024 21:35 WIB
Polres Maros turun tangan menyelidiki kasus mahasiswa teknik Unhas yang meninggal saat diksar Mapala.
Polres Maros. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel
Maros -

Polisi memeriksa anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amri Yusuf, yang diduga menghina warga di media sosial (medsos). Dalam pemeriksaan itu, Amri dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Dia menghadiri undangan penyidik Polres Maros. Ada 1 sampai 20 pertanyaan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, pada Senin (21/10/2024).

Amri Yusuf menghadiri panggilan dari penyidik Tipidter Polres Maros, pada Senin (21/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat dipanggil ke Polres Maros, Amri diketahui hadir seorang diri memenuhi panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya mengatakan, pemeriksaan dilakukan kurang lebih satu jam. Pihaknya saat ini masih akan mengembangkan kasus ini terkait dugaan penghinaan warga yang dilakukan anggota DPRD Maros dari fraksi PAN tersebut.

"20 pertanyaan tapi ini masih akan berkembang," kata Aditya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, Aditya menjelaskan bahwa Amri mengakui yang berkomentar di media sosial itu adalah dirinya dengan menggunakan akunnya. Satreskrim Polres Maros juga telah mengambil keterangan dari tiga orang saksi, salah satunya adalah Amri Yusuf

"Sudah 3 saksi termasuk pelapor. Saksi yang dihadirkan MI dan MH," sebut Aditya.

Aditya membeberkan, berikutnya pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menentukan postingan dari Amri Yusuf di medsos itu terkait pencemaran nama baik atau tidak.

"Terkait subtansi memasuki ranah pencemaran nama baik atau hate speech itu enggak bisa kita yang menjawab itu. Nanti ahli," beber Aditya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Maros, Sulsel, Amri Yusuf dilaporkan ke Polres Maros atas dugaan pencemaran nama baik. Amri diduga menghina warga di Kecamatan Bontoa melalui media sosialnya.

"Adapun muatan aduannya terkait dugaan pencemaran nama baik ataupun dugaan tindak pidana yang diatur dalam ITE. Dugaannya adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Maros menghina masyarakat salah satu kecamatan di Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Rabu (25/9).

Amri dilaporkan ke Polres Maros oleh Aliansi Masyarakat Bontoa pada Senin (23/9). Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros.




(ata/ata)

Hide Ads