Malang Nasib I Made, Kredit TV Rp 1 Juta Tiba-tiba Didenda Rp 17 Juta

Malang Nasib I Made, Kredit TV Rp 1 Juta Tiba-tiba Didenda Rp 17 Juta

Tim detikBali - detikSulsel
Jumat, 18 Okt 2024 14:30 WIB
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Foto: Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Tabanan -

Seorang warga di Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, bernama I Made Sugitayasa (60), kaget mendapat denda Rp 17 juta usai mencicil TV seharga Rp 1,1 juta selama 11 bulan. I Made Sugitayasa pun melaporkan kasus itu ke Polres Tabanan.

Melansir detikBali, kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga mengatakan awalnya kliennya membeli televisi LED 18 inch secara kredit seharga Rp 1,1 juta dengan cicilan Rp 181 ribu/bulan selama 11 bulan. Namun ternyata dokumen milik Sugitayasa di toko tersebut diubah tanpa sepengetahuannya.

"Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan," ucap Putu Gede, Selasa (15/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama cicilan berjalan, Sugitayasa tidak pernah telat melakukan pembayaran. Putu Gede menyebutkan kliennya juga telah mendapatkan surat tanda bukti pelunasan dari toko tersebut.

Namun kasus ini terungkap ketika Sugitayasa meminjam dana KUR di BRI untuk usaha istrinya Februari 2024. Pengajuan tersebut ditolak dengan alasan BI checking miliknya bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 Juta," ujarnya.

Sugitayasa pun melaporkan hal tersebut. Laporan Sugitayasa diterima Polres Tabanan dengan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Perjanjian kredit diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.

Polisi Selidiki Laporan Korban

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan korban. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga korban mengalami kerugian secara materi. Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (15/10)

Lebih lanjut, Polres Tabanan akan memeriksa pemilik toko dan perusahaan finance (pembiayaan) terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Sugitayasa. Taufik mengatakan mereka masih melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan dari saksi.

"Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi," ujar Taufik, Rabu (16/10) siang.

Taufik mengungkapkan toko elektronik tempat Sugitayasa membeli televisi berada di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Pihak Polres Tabanan masih menelusuri alamat perusahaan finance yang bekerja sama dengan toko tersebut.

"Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun finance," lanjutnya.




(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads