Warga Negara (WN) Spanyol bernama Gonzales Garcia yang hendak menikahi gadis asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap dan akan dideportasi. Gonzales melanggar izin tinggal atau overstay selama 7 bulan.
"Dia melebih batas waktu, sekitar 7 bulan, kita deportasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba kepada wartawan di Kendari, Kamis (17/10/2024).
Silvester mengatakan Gonzales awalnya datang ke Indonesia, tepatnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan visa kunjungan biasa. Namun Gonzales tidak memperbaharui visanya sehingga overstay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia datang ke Kupang itu pakai visa kunjungan biasa bulan Februari 2024. Aturannya hanya 30 hari," katanya.
Kantor Imigrasi Kupang kemudian mengamankan Gonzales pada September 2024. Saat itu, Gonzales diminta mengurus berkas perpanjangan namun dia kabur dari pantauan imigrasi.
"Ternyata dia melarikan diri ke Raha. Imigrasi Baubau kemudian melakukan pelacakan usai mendapatkan informasi dari Facebook," bebernya.
Silvester mengungkapkan timnya lalu mencari keberadaan Gonzales di Kabupaten Muna. Petuga pun menemukan Gonzales di Kecamatan Raha, Muna pada Selasa (8/10).
"Kita temukan hendak menikah dengan gadis Raha. Teman-teman di lapangan lalu memberikan pemahaman secara humanis dan akhirnya berhasil mengamankan Gonzales," ungkapnya.
Silvester menambahkan Gonzales akan segera dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Haluoleo Kendari, Jumat (18/10). Ia mengapresiasi kinerja Imigrasi yang berhasil mengamankan WN Spanyol tersebut.
"Yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya di Spanyol besok. Dia dideportasi tidak boleh masuk ke Indonesia selama 1 tahun," pungkasnya.
(hsr/sar)