Motif kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membantai pekerja proyek pembangunan jalan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terungkap. Penyerangan yang mengakibatkan 4 pekerja tewas itu ternyata dipicu penolakan atas proyek jalan di wilayah tersebut.
Penyerangan terhadap pekerja proyek Jalan Trans Moskona Barat-Moskona Utara di Teluk Bintuni tersebut terjadi pada 29 September 2022. Dua tahun setelah kejadian itu, polisi menangkap salah satu pelaku bernama Sutiawan Orocomna (SO).
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkan, pembunuhan itu diotaki oleh Deni Mos dan Arnol Kocu. Para pelaku yang melakukan penyerangan mendapat perintah dari keduanya.
"Deni Mos dan Arnol Kocu tidak setuju dengan adanya pekerjaan jalan di lokasi tersebut," ujar Tomi kepada detikcom, Rabu (16/10/204).
Tomi menyebut, Deni Mos dan Arnol merupakan pimpinan KKB di Papua Barat. Kedua nama itu muncul dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SO yang ditangkap lebih dulu.
"Deni Mos itu Panglima Kodap IV Sorong Raya, (sedangkan) Arnol Kocu itu Komandan Operasi Perang Kodap IV Sorong Raya," beber Tomi.
Tomi melanjutkan, pelaku SO sedianya sudah keluar dari anggota KKB setelah aksi penyerangan tersebut. Namun aparat tetap memproses SO karena aksi kejahatannya.
"Salah satu dari mereka bisa keluar, itu hasil negosiasi dan penggalangan yang saya dan tim saya lakukan dari tahun 2023," tuturnya.
Polisi belum merinci lebih jauh peran Deni dan Arnol dalam aksi teror yang terjadi di Teluk Bintuni. Kedua pentolan KKB itu masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Tomi mengatakan, ada 11 anggota KKB lain yang masih dalam pengejaran. Mereka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat langsung dalam penyerangan yang menewaskan 4 pekerja proyek jalan.
Adapun 11 buron yang dimaksud, yakni Martinus Aisnak, Manuel Aimau, Barnabas Muuk, Tom Aimau, Matia Aisasior, Willy Sakof, Manfret Fatem, Marthen Aikingging, Thomas Muuk, Frengy Muuk, dan Habel Orocomma.
"Kita sudah berulang kali melakukan pengejaran terhadap mereka, tapi belum berhasil dan pengejaran. Kami tidak kami ekspose untuk menghindari mereka semakin jauh dari kami," jelas Tomi.
Peran Sutiawan Orocomna
Diketahui, polisi menangkap Sutiawan Orocomna di Kampung Mayerga, Kecamatan Moskona Selatan, Teluk Bintuni pada Sabtu (28/9). SO pun akan segera diadili setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Teluk Bintuni pada Senin (14/10).
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Tersangka terancam pidana 20 tahun atau seumur hidup.
"Berdasarkan keterangan SO bahwa perannya hanya ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Yang bersangkutan hanya ikut menyerukan suara penyemangat seperti 'u...u...u..'," kata Tomi dalam keterangannya, Selasa (15/10).
Tomi menjelaskan, keterlibatan SO berawal dari ajakan anggota KKB lain bernama Barnabas Muuk yang kini masih buron. DPO lain, Marthen Aikingging juga terlibat merencanakan penyerangan sehari sebelum kejadian.
"Pada saat itu SO sedang bersama-sama dengan Marthen Aikingging sedang berada di Markas Moskona. Sebelum penyerangan, yang bersangkutan (SO) diberikan senjata rakitan laras pendek oleh Barnabas Muuk," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)