Pria berinisial W (33) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu seberat 50 kilogram. Kurir narkoba itu menyimpan sabu tersebut dalam jeriken berisi minyak.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin mengaku membawa jeriken berisi minyak, tetapi rupanya jeriken itu berisi bungkusan plastik warna hitam," ujar Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Pelaku ditangkap saat melintas mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 4, Kecamatan Bulik pada Selasa (8/10) sekira pukul 11.30 WIB. Surat-surat kendaraan milik pelaku diperiksa dan polisi menggeledah barang bawaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan pengecekan terungkap pelaku membawa 47 bungkus hitam yang berisi sabu dengan berat 50.658 gram atau 50 kg sabu," terangnya.
Djoko mengatakan, pelaku berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin. Namun penyidik saat ini tengah mendalami sumber peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.
"Pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ditemukan 1 lembar boarding pass pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pontianak tertanggal 5 Oktober 2024," ungkapnya.
Kini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 2 juta dan uang di rekening pelaku senilai Rp 75,6 juta.
"Pelaku menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak-Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan," papar Djoko.
Atas perbuatannya pelaku W dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dihukum pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(sar/ata)