Karyawati Ekspedisi di Manado Curi 2 iPhone demi Gaya Hidup Ditangkap

Sulawesi Utara

Karyawati Ekspedisi di Manado Curi 2 iPhone demi Gaya Hidup Ditangkap

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 10 Okt 2024 20:00 WIB
Karyawati ekspedisi berinisial HT (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mencuri 2 iPhone pelanggan.
Foto: Karyawati ekspedisi berinisial HT (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mencuri 2 iPhone pelanggan. (dok. istimewa)
Manado -

Karyawati ekspedisi berinisial HT (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mencuri 2 iPhone pelanggan. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menggantikan rekannya mengantar paket pelanggan.

"Jadi dia menggantikan tugas dari salah satu rekan kerja mengantarkan paket ke Tomohon, di situlah dia mengambil kesempatan," ujar Kasat Reskrim Polres Manado May Diana Sitepu kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Diana mengatakan kasus pencurian ini terjadi di Kantor Lion Parcel di Kelurahan Dendengan Dalam, Manado pada April 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Sabtu (5/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"6 bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya Satreskrim Polresta Manado berhasil melacak dan mengamankan seorang pelaku perempuan HT," terangnya.

Diana mengungkapkan pelaku mencuri iPhone 15 Promax dan iPhone 11. Pelaku menggunakan iPhone 15 untuk memenuhi gaya hidupnya sedangkan iPhone 11 dijual.

ADVERTISEMENT

"BB (barang bukti) yang diamankan iPhone 15 Promax, dan iPhone 11 dijual pelaku, hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Lebih lanjut Diana mengatakan pelaku kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah kantor Lion Parcel. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Manado.

"Pasal 362 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads