Ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat (Jabar), bikin heboh usai video berhubungan seksnya beredar di media sosial. Usut punya usut, video tersebut dibuat untuk dijual demi meraup cuan.
Dilansir dari detikJabar, Sabtu (5/10/2024), ada tiga pelaku yang ditangkap dalam video hubungan inses berdurasi 3 menit tersebut. Mereka adalah S (36) sebagai ibu dan R (20) sebagai anak serta KS (26) yang merupakan kerabat S sebagai perekam video.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebutkan, S dan R ditangkap lebih dulu. Ia menyebut KS sempat melarikan diri setelah melihat video tersebut viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," ungkap Putu dalam keterangannya, Jumat (4/10)
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, Putu menyebut video inses itu direkam karena hendak dijual di media sosial. Putu mengungkapkan bahwa video itu direkam pada Rabu (2/10) lalu saat KS menginap di rumah S.
Setelah merekam, KS berniat mengunggah video tersebut ke media sosial untuk dijual. Namun belum sempat mengunggah, KS lebih dulu mengirimkan video tersebut ke seorang rekannya yang kemudian menyebarluaskannya.
Saat diwawancarai, pelaku selalu saja mengelak. Sayangnya bukti berupa video yang tersebar luas tidak bisa dielakkan pelaku.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu.
"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.
Atas perbuatan itu, Putu menyebut, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(asm/hmw)