Pria berinisial AD (24) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memperkosa istri tetangganya, RS (23) dengan dalih hendak menagih utang. Usut punya usut, pelaku ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Pemerkosaan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (26/9) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban diperkosa saat ditinggal suaminya yang sedang bekerja ke luar kota.
"Korbannya merupakan tetangga dari pelaku, dan saat kejadian pelaku dalam kondisi mabuk," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada detikcom, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eru mengatakan pelaku mengetahui korban sendiri di dalam rumah. Pelaku yang dalam kondisi mabuk beralasan hendak menagih utang Rp 50 ribu yang belum dibayarkan suami korban.
"Tadinya pelaku ini kerja sama dengan suami korban jadi tukang, tapi berhenti saat suami korban lagi ada kerja di luar kota," ucapnya.
Saat datang ke lokasi, pelaku menggedor-gedor pintu rumah. Pelaku datang saat korban tengah tertidur bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Karena pintu rumah tidak dibuka oleh korban akhirnya pelaku masuk dengan cara menjebol dinding rumah," tutur Eru.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mendapati korban di dalam kamar. Niat jahat pelaku untuk memperkosa korban pun muncul.
"Pelaku yang melihat istri dari teman kerjanya itu hanya memakai daster, muncul niatnya untuk memperkosa korban," ujarnya.
Korban sendiri baru terbangun saat menyadari pelaku mendekatinya. Namun pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.
"Korban diancam akan ditusuk pakai pisau, sehingga korban tidak berani melawan. Padahal saat itu pelaku hanya membawa kayu yang disimpan di pinggang agar seolah-olah itu pisau," terangnya.
Pelaku meninggalkan lokasi setelah memperkosa korban. Pelaku yang mulanya hendak menagih utang, membatalkan niatnya.
"Selesai diperkosa pelaku langsung pergi, dan sempat mengatakan uang Rp 50 ribu upahnya itu, ambil saja untuk bayar korban," tambah Eru.
Insiden itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Banjarmasin. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di kediamannya pada hari yang sama.
"Pelaku kita amankan di hari itu juga di rumahnya bersama barang bukti potong kayu yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Positif Narkoba Usai Tes Urine
Eri menuturkan pelaku sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba.
"Hasilnya pelaku juga positif memakai narkotika, dan habis minum minuman keras," ungkap Eri.
Kini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengkonsumsi narkoba selama dua pekan terakhir.
"Diduga demikian (pelaku konsumsi sabu sebelum memperkosa korban). Tersangka ngakunya sudah dua minggu yang lalu (mulai konsumsi narkoba)," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pelaku juga disangkakan pasal 127 hingga pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.