Pria di Pangkep Beli Sabu Lewat Instagram Ditangkap

Pria di Pangkep Beli Sabu Lewat Instagram Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Senin, 30 Sep 2024 19:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Pangkep -

Seorang pria berinisial S (35) ditangkap Satnarkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 22,28 gram. Sabu tersebut dibelinya secara online lewat Instagram dari seseorang di Kabupaten Sidrap.

"Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh S dari seseorang LOBBA di Kabupaten Sidrap dengan cara pembayarannya ditransfer seharga Rp 16 juta," kata Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di Mapolres Pangkep, Senin (30/9/2024).

S ditangkap di rumahnya di Perumahan Segeri Residence, Kecamatan Segeri, Pangkep, Sabtu (28/9). Imran menuturkan, saat penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sabu seberat 22,28 gram tersebut disimpan dalam plastik bening dan ditaruh dalam kaleng minyak rambut atau pomade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa 1 saset plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut isolasi hitam disimpan di dalam kaleng pomade," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul mengatakan, S membeli sabu dengan cara bertransaksi di media sosial. Kepada polisi, S juga mengakui sudah menjadi kurir sabu dalam setahun terakhir.

ADVERTISEMENT

"Pelaku selama ini membeli sabu di IG (Instagram) untuk digunakan dan juga diedarkan di Pangkep. Dia sudah 1 tahun menjadi kurir," kata Hasrul.

Sabu tersebut kemudian diecer dalam kemasan yang lebih kecil untuk diedarkan. Hasrul mengatakan, dengan mengecer sabu dalam kemasan kecil keuntungan yang didapatkan S bisa sampai 3 kali lipat dari harga belinya.

"Kalau dia mengecer harganya bisa sampai 3 kali lipat," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas berwarna hitam, 2 buah ponsel dan kaleng pomade. Atas perbuatannya S diancam pasal 112 subsider 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.




(asm/sar)

Hide Ads