DP3A Gorontalo Upayakan Siswi Berhubungan Seks dengan Guru Tetap Sekolah

DP3A Gorontalo Upayakan Siswi Berhubungan Seks dengan Guru Tetap Sekolah

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 26 Sep 2024 21:00 WIB
Kadis P3A Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno.
Foto: Kadis P3A Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memberikan pendampingan kepada siswi 16 tahun yang viral mesum dengan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. DP3A berupaya agar siswi tersebut tetap melanjutkan sekolahnya.

"Jelas yang utama, korban tetap terlindungi tetap sekolah. Kita akan berkoordinasi pihak sekolah bagaimana caranya dan kami tetap berupaya anak ini mendapatkan pendidikan karena siswi sudah kelas 12," ujar Kadis P3A Kabupaten Gorontalo Zascamelya Uno dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Zascamelya mengatakan pihaknya akan melakukan perlindungan kepada siswi tersebut. Dia menyebut siswi itu berhak menyelesaikan pendidikan sampai tamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap kita berupaya bagaimana caranya siswi ini mendapatkan ijazah SMA," katanya.

"Karena ini undang-undang perlindungan anak dan hak anak harus mendapatkan pendidikan apapun kondisinya tetap hak anak ini kita lindungi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Zascamelya menyebut kondisi korban masih trauma. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban.

"Kami dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak nanti setelah ini kami akan asesmen dengan psikologi untuk menenangkan ketegangannya, kemudian memulihkan kembali keadaan psikolognya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, video yang viral di media sosial (medsos) awalnya direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads