Tampang Pria Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Tompobulu Maros

Tampang Pria Pemerkosa Bocah 11 Tahun di Tompobulu Maros

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 25 Sep 2024 22:27 WIB
Dua pria, ES (19) dan S (14), ditangkap setelah memperkosa bocah 11 tahun di Maros. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Foto: Dua pria, ES dan S, ditangkap setelah memperkosa bocah 11 tahun di Maros. (Muhammad Subhan/DetikSulsel)
Maros - Dua pria berinisial ES (19) dan S (14) memperkosa bocah wanita berusia 11 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun telah menangkap kedua pelaku dengan merilis foto tampanganya.

Dari foto yang diterima detikSulsel, tampak kedua pelaku berada di dalam ruang sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku ES duduk di kursi menghadap ke kamera sedangkan S tampak duduk menyamping.

Pelaku ES menggunakan sweater berwarna hijau tua. Dia memiliki kulit sawo matang dengan rambut bergelombang. Dia juga memiliki alis yang tebal dan kumis tipis.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan kedua pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban tidak menaruh curiga dengan kedua pelaku.

"Tersangka ES bersama S mengajak korban jalan-jalan dengan kendaraan roda dua mereka berboncengan 3 hingga memasuki hutan. Setelah di hutan tersebut, kedua tersangka melakukan aksinya secara bergantian," kata Kompol Andi Alamsyah di Mapolres Maros, Rabu (25/9/2024).

Alamsyah mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros pada Sabtu (21/9). Korban datang ke Pucak setelah dijemput oleh tante dan pamannya di Kabupaten Gowa.

Lanjut Alamsyah, kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Maros. Kedua pelaku pun ditangkap pada hari yang sama pada pukul 22.44 Wita.

"Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut. Tim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian tim menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku," bebernya.

Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Hide Ads