Polres Biak Numfor menangkap dua orang pencuri kabel landasan pacu Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua. Kedua pelaku beraksi pada pertengahan Agustus 2024.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MO (27) dan RR (25). Satu rekan pelaku dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mencuri kabel bandara dengan cara menaiki tembok bandara di areal timur dan masuk ke dalam areal bandara kemudian mendapatkan boks yang berisikan kabel," kata Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan para pelaku menggergaji kabel tersebut kemudian membawanya menggunakan karung. Para pelaku keluar melalui pintu barat bandara.
"Adapun motif tersangka mencuri kabel dengan menjual tembaga yang ada di dalam pelindung karet kabel tersebut untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagi," ucapnya.
Menurut Ari, tembaga hasil dari kabel curian pelaku seberat 25 kilogram. Hal itu mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih Rp 4 miliar.
Para pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lambat 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Penerbangan.
(hmw/hmw)