Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak, Papua, mengusut dugaan penggelapan dana 264 nasabah di salah satu bank pelat merah senilai Rp 942 juta. Penyidik telah memeriksa customer service (CS) bank tersebut berinisial MIA.
"Iya benar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah," ujar Kepala Kejari Biak, Numfor Hanung Widyatmaka dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Hanung mengatakan perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Senin (9/9). Terduga pelaku, yakni MIA telah dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana nasabah pada 2022 hingga 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dana nasabah pada bank pelat merah di Biak tahun 2022 hingga 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," bebernya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tiar Yustianno menambahkan dari hasil penyelidikan, MIA mengaku menerbitkan dan menerbitkan kembali (re-issue) kartu para nasabah di dua unit bank pelat merah.
"MIA ini menerbitkan dan re-issue kartu debit tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah untuk digunakan dalam memindahkan saldo tabungan nasabah ke tabungan rekening penampungan. MIA juga melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM tanpa melalui prosedur yang sebagaimana mestinya," bebernya.
Tiar menyebut, MIA melakukan pengambilan uang sebesar Rp 942 juta dari 246 nasabah pada dua unit bank pelat merah.
"Jadi di unit pertama, MIA menggesek dana 180 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 431.804.493. Lalu, yang kedua 84 nasabah dengan total potensi kerugian sebesar Rp 510.306.380. Kejadian ini sejak tahun 2022 hingga 2023," terangnya.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap usai jaksa mendapat laporan terkait penyalahgunaan dana tersebut. Pihaknya, kata Tiar kemudian melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024.
"Penyelidikan selama 1 bulan kemarin dan telah menemukan suatu peristiwa pidana sehingga terhadap perkara tersebut. MIA sendiri belum kami tetapkan tersangka, masih terduga pelaku," tutupnya.
(hsr/sar)