2 Anggota Polresta Gorontalo Dipecat gegara Bolos Kerja-Kasus Narkoba

2 Anggota Polresta Gorontalo Dipecat gegara Bolos Kerja-Kasus Narkoba

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 24 Sep 2024 20:30 WIB
Dua Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat.
Foto: Dua Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Dua anggota Polresta Gorontalo Kota dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Satu orang dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari, sementara satu lainnya terlibat kasus narkoba.

"Dua personel kita diberhentikan hari ini," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/9/2024).

Dua oknum polisi tersebut dipecat berdasarkan keputusan kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/143/VIII/2024, dan Nomor Kep/161/IX/2024 tanggal 6 September 2024. Kedua personel polisi tersebut berasal dari Polresta Gorontalo Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua personel yakni Bripda Firman Saad dan Bripda Rahmat I Gani keduanya anggota Polresta Gorontalo Kota," terangnya.

Ade menuturkan Bripda Rahmat I Gani telah melakukan pelanggaran berat dengan bolos kerja selama 30 hari berturut-turut. Sedangkan satu lainnya yakni Bripda Firman Saad terlibat kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

"Untuk Bripda Rahmat I Gani melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi, sedangkan Bripda Firman Saad melakukan pelanggaran kasus narkoba," jelasnya.

Ade menegaskan tidak memberikan toleransi bagi anggota Polri yang melanggar. Pemberian sanksi PTDH disebutnya sebagai upaya memberikan efek jera.

"Cukuplah dua personel kita di berhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya," sebutnya.

"Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun Keluarga," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads