Sopir bus sekolah berinisial EH (24) yang mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan maut itu menyebabkan 2 siswa meninggal dunia.
"Sudah tersangka, sudah ditahan. Murni laka tunggal kelalaian ada di pengemudi itu sendiri," ujar Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Yulfa mengatakan EH kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan yang mengakibatkan bus terbalik. Saat itu, EH diduga mengemudi dengan kecepatan 50 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalai kurang hati-hati karena hilang kendali. Dalam kecepatan 50/km langsung oleng ke kanan. Posisi sebelah kanannya," terangnya.
Yulfa mengungkap bahwa EH merupakan sopir pengganti sebab sopir utama ada kegiatan lain. EH juga disebut baru satu bulan bekerja.
"Supir baru satu bulan, sebelumnya itu pengedaran sudah ada. Tapi digantikan sementara," bebernya.
Saat ini, EH sudah ditahan di Mapolresta Manado. EH diancam Pasal 311 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendaraan.
"SIM A aktif, yang seharusnya SIM B, (dikenakan) Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukum 6 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bus sekolah yang membuat 9 orang siswa mengalami kecelakaan tunggal di ringroad dua, tepatnya di jalan masuk Perumahan GPI, Kelurahan Buha, Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa (17/9) sekitar pukul 07.15 Wita.
"Insiden ini mengakibatkan 2 anak meninggal dunia, 1 anak luka berat, 6 anak luka ringan dan 1 dewasa yang merupakan sopir mengalami luka ringan," ujar Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam keterangannya, Selasa (17/9).
(hsr/hsr)