3 WN China Terlibat Pertambangan Ilegal di Kotamobagu Sulut Ditangkap

3 WN China Terlibat Pertambangan Ilegal di Kotamobagu Sulut Ditangkap

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 19 Sep 2024 14:00 WIB
3 WNA China ditangkap terkait pertambangan ilegal di Kotamobagu. Dokumen Istimewa
Foto: 3 WNA China ditangkap terkait pertambangan ilegal di Kotamobagu. Dokumen Istimewa
Kotamobagu -

3 warga negara China berinisial ZJ, CZ dan YZ di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan kantor Imigrasi atas tuduhan melajukan pertambangan ilegal. Ketiganya juga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimiliki.

"Ketiga tersangka terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang yang dilakukan di Hotel TC," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution, Kamis (19/9/2024).

Harapan mengatakan 3 WN China terlibat dalam pengujian sampel tersebut pada Rabu (21/8) tanpa izin yang sah. Mendapati informasi tersebut, Kantor Imigrasi langsung mengamankan terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Harapan.

Harapan mengatakan sampel yang diuji didapatkan dari Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pengujian tersebut menggunakan bahan kimia tanpa prosedur resmi.

ADVERTISEMENT

"Pengujian material tersebut di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi," ujarnya.

Lebih lanjut, Harapan membeberkan ketiga terduga pelaku datang ke Kotamobagu dengan visa kunjungan. Menurutnya, visa tersebut tidak membolehkan ketiga pelaku terlibat dalam pertambangan.

"Ketiga warga negara asing tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta," terangnya.

"Dalam penangkapan itu, Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, handphone, alat pengukur material, baham kimia dan sampel, alat tambahan dan sejumlah dokumen," tambahnya.




(hmw/sar)

Hide Ads