Polisi tengah mengusut kasus tewasnya tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RN dengan kondisi penuh luka usai diduga dianiaya oknum polisi. Tujuh anggota Polres Polman kini dikenakan penempatan khusus (patsus) terkait kasus ini.
RN awalnya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).
"Kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menegaskan pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus ini dan oknum polisi yang terlibat akan diberikan sanksi. Dia juga memastikan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Slamet.
Dia menuturkan Bid Propam Polda Sulbar kini melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian RN. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.
20 Personel Polisi-Dokter Diperiksa
Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan kasus ini ditangani Propam Polda Sulbar. Penyidik Propam telah memeriksa 20 anggota Polres Polman, termasuk dokter rumah sakit yang sempat memeriksa korban.
"Mungkin ada lebih 20 orang sudah diperiksa, sampai saat ini masih berjalan. Dokter yang menangani juga diperiksa," ujar Kompol Kemas kepada wartawan, Jumat (13/9).
Dia mengungkapkan bahwa RN memang sempat dibawa polisi ke rumah sakit pada Rabu (11/9) pagi. Saat itu, RN mengeluh susah minum namun saat tiba, dokter rumah sakit menyatakan RN telah meninggal dunia.
"Namun ketika tiba di sana (rumah sakit) untuk dilakukan pertolongan pertama, berdasarkan keterangan dari Kasat Tahti, dinyatakan oleh dokter bahwa telah meninggal dunia," katanya.
Di sisi lain, Kemas membantah tudingan jika polisi tidak transparan menangani kasus ini. Dia memastikan penyebab kematian korban akan diusut tuntas.
"Hal ini tidak mungkin untuk tidak kami tangani, karena ada bahasa kami mencoba menyembunyikan, menutup-nutupi, ini yang tidak kita inginkan. Makanya kami sampaikan ini bersifat terbuka, silakan yang mau bertanya, silakan yang ingin mencari informasi, silakan bisa ke sini untuk bertanya," imbuhnya.
Kompolnas Minta Polisi Autopsi Jasad RN
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong polisi melakukan autopsi terhadap jenazah RN. Hal itu untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban apalagi ada dugaan korban mendapat tindakan kekerasan selama di dalam sel oleh oknum polisi.
"Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan," ujar Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (13/9).
Kompolnas juga akan bersurat ke Polda Sulbar agar memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Selain itu, Kompolnas juga mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran anggota polisi di balik tewasnya RN.
Poengky menambahkan jika terbukti ada anggota Polres yang melanggar maka harus diproses etik dan pidana. Dia memastikan Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.
(hsr/ata)