Tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinsial RN ternyata sempat dibawa polisi ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dalam kondisi badan penuh luka. Saat itu, RN mengeluh kesulitan minum.
"(RN) mengalami kesulitan untuk minum menurut keterangan dari Kasat Tahti. Kemudian berusahalah membawa ke rumah sakit umum untuk dilakukan pertolongan pertama," ujar Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan dikutip Sabtu (14/9/2024).
Kemas mengatakan RN dibawa ke RSUD Hajja Andi Depu, Kecamatan Polewali pada Rabu (11/9) pagi. Namun saat tiba, dokter rumah sakit menyatakan RN telah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ketika tiba di sana (rumah sakit) untuk dilakukan pertolongan pertama, berdasarkan keterangan dari Kasat Tahti, dinyatakan oleh dokter bahwa telah meninggal dunia," terangnya.
Kemas menuturkan jika Propam Polda Sulbar saat ini masih mendalami dugaan RN mengalami penyiksaaan oleh oknum polisi saat ditahan. Propam telah memeriksa 20 anggota Polres Polman, termasuk dokter yang memeriksa korban saat di rumah sakit.
"Mungkin ada lebih 20 orang sudah diperiksa, sampai saat ini masih berjalan. Dokter yang menangani juga diperiksa," bebernya.
Di sisi lain, Kemas membantah tudingan jika polisi tidak transparan menangani kasus ini. Dia memastikan penyebab kematian korban akan diusut tuntas.
"Hal ini tidak mungkin untuk tidak kami tangani, karena ada bahasa kami mencoba menyembunyikan, menutup-nutupi, ini yang tidak kita inginkan. Makanya kami sampaikan ini bersifat terbuka, silakan yang mau bertanya, silakan yang ingin mencari informasi, silakan bisa ke sini untuk bertanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RN ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran anggota Polres Polman atas tewasnya RN. Dia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan bisa saja berlangsung hingga sepekan.
Dia menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Dia memastikan oknum anggota polisi yang terlibat di balik tewasnya RN akan diproses kode etik.
"(Kalau terbukti ada pelanggaran kena) kode etik pasti," ujar Kombes Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat (13/9).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebelumnya mendorong polisi melakukan autopsi terhadap jenazah RN. Hal itu untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban apalagi ada dugaan korban mendapat tindakan kekerasan selama di dalam sel oleh oknum polisi.
"Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan," ujar Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (13/9).
Kompolnas juga akan bersurat ke Polda Sulbar untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kompolnas juga mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran anggota polisi di balik tewasnya RN.
(hmw/asm)