Kompolnas turut buka suara terkait kasus tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RN yang tewas dengan penuh luka usai diduga dianiaya oknum polisi. Kompolnas mendesak agar jenazah RN diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian RN.
Diketahui, RN ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong polisi melakukan autopsi terhadap jenazah RN. Hal itu untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban apalagi ada dugaan korban mendapat tindakan kekerasan selama di dalam sel oleh oknum polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan," ujar Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Kompolnas juga akan bersurat ke Polda Sulbar untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kompolnas juga mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran anggota polisi di balik tewasnya RN.
"Kompolnas mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan di tahanan, termasuk Kasat Tahti dan para penjaga tahanan jika almarhum meninggal di tahanan, Kasat Reskrim dan Kapolres Polewali Mandar," kata Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengingatkan polisi dalam menangani setiap kasus harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga pimpinan dan anggota senantiasa menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"(Di antaranya) hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," terangnya.
"Lebih lanjut, jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa anggota polisi yang terbukti melanggar harus diproses secara etik dan pidana. Dia memastikan Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas.
"Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Tumpukan Sampah Sepanjang 500 Meter di Saluran Irigasi Polman"
[Gambas:Video 20detik]