Kompolnas Soroti Tahanan Polres Polman Tewas Penuh Luka: Segera Autopsi!

Sulawesi Barat

Kompolnas Soroti Tahanan Polres Polman Tewas Penuh Luka: Segera Autopsi!

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 16:49 WIB
Tim Dewan Pakar Hoegeng Awards 2023 Poengky Indarti
Foto: dok detikcom
Polewali Mandar -

Kompolnas RI menyoroti kasus tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RN tewas penuh luka usai diduga dianiaya oknum polisi. Kompolnas meminta agar jenazah RN diautopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Poengky mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Polda Sulbar untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dia juga mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran anggota polisi di balik tewasnya RN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompolnas mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan di tahanan, termasuk Kasat Tahti dan para penjaga tahanan jika almarhum meninggal di tahanan, Kasat Reskrim dan Kapolres Polewali Mandar," kata Poengky.

Lebih jauh Poengky mengingatkan polisi dalam menangani kasus ini harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga pimpinan dan anggota senantiasa menjunjung hak asasi manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

"(Di antaranya) hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," terangnya.

"Lebih lanjut, jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka," sambungnya.

Dia menambahkan jika terbukti ada anggota Polres yang melanggar maka harus diproses etik dan pidana. Dia memastikan Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas.

"Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9). RN diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9)

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku telah memeriksa 10
10 anggota Polres Polman dalam kasus ini. Pihaknya juga turut meminta keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

"Sudah ambil keterangan sudah banyak, sudah lebih 10 (anggota Polres Polman). Kasat Reskrim pasti, Kapolres mungkin sedikit kita ambil keterangannya, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat (13/9).




(hsr/hmw)

Hide Ads