Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang mantri bank di Kabupaten Enrekang sebagai tersangka korupsi angsuran kredit nasabah. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Wakil Kepala Kejati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka inisial MS," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Soetarmi menjelaskan penyidik kejaksaan memeriksa total 52 saksi dan satu ahli dalam kasus ini. Pihaknya juga mendalami dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di bank tersebut pada tahun 2022-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka MS menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 September sampai dengan 30 September yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar," tambahnya.
Dia menambahkan, tersangka dalam menjalankan aksinya memanfaatkan posisinya di bank tempatnya bekerja untuk melakukan korupsi. Tersangka menggunakan dana angsuran kredit nasabah tanpa disetor ke bank.
"Tersangka MS selaku mantri pada bank di Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah pada 2022-2023," tutur Soetarmi.
Soetarmi melanjutkan, tersangka tidak menyetor uang itu ke bank sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersangka menyebabkan pihak bank di Enrekang mengalami kerugian negara sebesar Rp 1.080.041.365," ungkap Soetarmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 364 KUHP.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman terkait kasus korupsi tersebut. Pihaknya juga meminta kepada saksi agar kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya merintangi atau menghilangkan bukti perkara.
"Tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi," jelasnya.
(sar/asm)