Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan direksi Bank Sulselbar meneken penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Hotel Claro, Makassar, Jumat (30/8/2024). Hadir Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kajati Sulsel Agus Salim.
"MoU antara Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sharing session terkait solusi penyelesaian permasalahan hukum bagi sektor perbankan," kata Yulis Suandi usai acara kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulis berharap agar para pejabat Bank Sulselbar memanfaatkan secara maksimal moment ini. Hal ini mengingat Bank Sulselbar merupakan BUMD yang dapat bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam penanganan kredit/pembiayaan macet berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, termasuk penyelesaian masalah hukum perbankan lainnya.
"Kami berpikir bahwa semakin berkembangnya Bank Sulselbar tentu harus dibarengi dengan pemahaman hukum pada teman-teman kita. Untuk itu ada beberapa kesepakatan-kesepakatan yang kami tingkatkan. Mungkin kemarin cuma satu sekarang jadi empat atau lima. Termasuk melibatkan cabang-cabang," jelasnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel Agus Salim menambahkan, MoU ini sebagai salah satu bentuk pendampingan dari kejaksaan di bidang perdata. Salah satunya instrumen yang ada unsur pencegahannya dalam pengelolaan dana di perbankan.
"Jadi dalam hal ini mulai hari ini kita sudah lakukan kerjasama dengan Bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ada bantuan hukum di dalamnya. Ada pelayanan hukum di dalamnya. Ada bantuan tindakan hukum lainnya. Semua ada irisan-irisannya," katanya.
"Dari turunan MoU itu nanti ada yang istilahnya surat kuasa khusus. Apa yang teman-teman dari pinca Bank Sulselbar itu apakah ada debitur yang ibaratnya tidak sesuai dengan perjanjiannya pembayaran itu bisa kita dimintai pendampingan untuk melakukan penagihan. Semata-mata untuk melakukan upaya-upaya mencegah daripada itu nanti kerugian negara," tambahnya.
(ata/hsr)