Karyawati berinisial NS (29) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi gegara menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 560 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat nota fiktif hingga transaksi menggunakan rekening pribadi.
"Seorang admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan barang jualan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Sugeng mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat masih bekerja di toko bangunan tersebut sejak 2023 hingga awal 2024. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi pada Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan kasus penggelapan ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024," terang Sugeng.
Lanjut Sugeng, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 15 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, polisi menetapkan NS sebagai tersangka pada Juni 2024.
"Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347," ungkapnya.
Sugeng membeberkan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat nota fiktif hingga melakukan transaksi pembayaran tidak menggunakan nomor rekening bank perusahaan. Pelaku menilap uang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari toko, mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening toko," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sugeng menyebut berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap sehingga pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu (11/9) siang tadi.
"Berkas perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
(hsr/hsr)