Seorang pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial KD (60) tega memperkosa menantunya sendiri yang berusia 15 tahun. Pelaku kini sudah ditangkap oleh polisi.
"Betul, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan seorang mertua kepada menantunya sendiri atau istri dari anaknya. Pelakunya sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8). Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap menantunya saat anak dan istrinya berangkat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memperkosa menantunya di rumahnya sendiri dua kali. Hal itu dilakukan saat anak dan istri dari pelaku tidak berada di rumah atau pergi kerja," kata Rahmatullah.
Dia menerangkan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah korban berhasil melarikan dari rumah mertuanya. Korban meminta tolong kepada rekannya pria berinisial AN (24) untuk dijemput.
"Korban melarikan diri dari rumah mertuanya setelah dijemput temannya. Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, setelah itu korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya," sebutnya.
Dia menjelaskan, orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus anaknya di Polres Sinjai berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/206/VIII/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 31 Agustus 2024. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya, di Dusun Banoa, Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe pada Sabtu, 31 Agustus," pungkasnya.
(ata/ata)