Oknum ASN Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku berinisial AP dan kontraktor PT Polawes Raya berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar. AP dan DS langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
"Telah menetapkan AP dan DS sebagai tersangka kasus korupsi," kata Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
AP dan DS awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, Senin (26/8) pukul 10.00 WIT. Dari pemeriksaan itu, kata Triyono, penyidik pidsus menemukan bukti untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya AP dan DS diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Maluku oleh karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Triyono menyebut pekerjaan rumah khusus yang dikerjakan PT Polawes Raya dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar. Rumah itu dibangun di empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua desa di Maluku Tengah.
"Dari masing-masing desa, dibangun dua kopel dan empat rumah type 45. Rumah itu ditempati anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di dua kabupaten tersebut. Namun di tengah pekerjaan diduga dananya di markup dan dikorupsi," bebernya.
Triyono menuturkan, perbuatan tersangka AP dan DS menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar. Hal itu diketahui dari hasil audit Inspektorat Maluku.
"Akibat perbuatan tersangka AP dan DS, negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku," jelasnya.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kedua dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Kedua akan ditahan selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/sar)