Durhaka Pria di Sanggau Tikam Ibu-Gorok Leher Ayah karena Tak Diberi Uang

Kalimantan Barat

Durhaka Pria di Sanggau Tikam Ibu-Gorok Leher Ayah karena Tak Diberi Uang

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 09:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra (baju putih) saat merilis kasus pria aniaya orang tuanya di Sanggau.
Foto: Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra (baju putih) saat merilis kasus pria aniaya orang tuanya di Sanggau. (Dok. Istimewa)
Sanggau -

Pria berinisial AD (23) kini mendekap di penjara gegara menikam ibunya, M (56) dan menggorok leher ayahnya, A (59) menggunakan keris dan mandau. Pria asal Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) itu tega menganiaya orang tuanya lantaran tidak diberi uang membeli handphone (HP).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Ketanjak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Selasa (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 2 juta namun tidak diberikan hingga terlibat cekcok dengan orang tuanya.

"Alasan pelaku merasa kesal karena orang tua pelaku tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra kepada detikcom, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indrawan mengatakan pelaku yang emosi langsung mengambil keris dan mandau milik ayahnya. Pelaku lalu menyerang ibunya secara membabi buta menggunakan senjata tajam tersebut.

"Pelaku membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung (korban M)," terang Indrawan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pelaku menyerang ayahnya dengan membacok korban di bagian kepalanya menggunakan mandau. Perbuatan itu juga dilakukannya berulang kali.

"Pelaku juga membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban (A)," tambahnya.

Indrawan menuturkan kedua korban mengalami luka berat hingga sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban M mengalami 18 luka, sedangkan korban A mengalami 16 luka.

"Tapi saat ini kondisi orang tua pelaku sudah membaik dan sudah rawat jalan di rumahnya," beber Indrawan.

Pelaku Hendak Kabur ke Rumah Istri

Setelah menganiaya orang tuanya, pelaku hendak kabur ke rumah istrinya di Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu. Namun pelariannya digagalkan personel Polsek Toba saat melintas di Jalan Trans Kalimantan.

"(Pelaku) ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, kepolisian Sektor Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba untuk mengamankan pelaku AD alias D apabila ditemukan melintas di jalur Trans Kalimantan," terang Indrawan.

Atas perbuatannya, AD kini ditahan di Mapolres Sanggau. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads