"Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat. Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat kotornya 11 gram," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Kedua pelaku diamankan di jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat, Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong pada Kamis (15/8) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menuju Manado.
"Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut. Pelaku mengakui sudah 3 kali membeli sabu dari Kota Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar sumber sabu yang dibeli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto mengungkapkan kedua pelaku diamankan berawal dari informasi warga. Usai menerima laporan polisi langsung memburu pelaku dan mengamankannya di wilayah Bolmong.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut," paparnya.
(asm/sar)