Modus Beri Jus Agar Terlelap, Pria di Polman Perkosa Anak Tiri 6 Kali

Modus Beri Jus Agar Terlelap, Pria di Polman Perkosa Anak Tiri 6 Kali

Abdy Febriady - detikSulsel
Sabtu, 24 Agu 2024 22:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Polewali Mandar -

Pria berinisial I (36) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tega memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberi korban minuman jus.

"Awalnya korban diberi minuman sehingga tidak sadar sehingga disetubuhi. Paginya korban merasakan kalau sudah digauli," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024)

"Menurut keterangan korban, yang diminum itu sejenis jus jeruk," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sendiri terhitung sudah enam kali melakukan perbuatannya. Kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMA pada tahun 2022.

"Pada saat awal kejadian berdasarkan keterangan korban dan dibenarkan terduga pelaku. Saat itu istrinya atau ibu korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit pasca menjalani operasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Korban menerangkan bahwa diancam si pelaku, (perbuatannya) jangan disampaikan kepada siapa-siapa, akan dipukul," terang Mulyono.

Belakangan korban memberanikan diri mengungkap ulah bejat pelaku. Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban meringkus pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (23/8) sekira pukul 01.00 Wita.

"Ketika mengetahui dilaporkan ke pihak kepolisian, terduga pelaku menghindar dan bersembunyi di daerah Enrekang. Ketika diketahui keberadaannya, kami jemput untuk dimintai keterangan," ujar Mulyono.

Mulyono menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads