Pria berinisial A (57) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan pelaku menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
"Korban anak kandung pelaku," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Polman pada Selasa (17/10). Polisi yang menerima laporan tersebut lalu menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang laporkan ibunya setelah melihat perubahan fisik korban. Kemarin terduga pelaku langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Menurut Mulyono, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali. Pelaku mencabuli korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Bulo saat sang istri tak berada di rumah.
"Disetubuhi di rumahnya, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah," jelasnya.
Mulyono menambahkan, akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban kini hamil dengan usia kandungan memasuki 7 bulan.
"Sudah divisum dan di USG, hamil usia kandungan enam sampai tujuh bulan," pungkasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara korban diamankan di rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)PolresPolman.
(asm/ata)