Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan orang tua korban bahwa anaknya dibawa kabur orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (17/8). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Pagimana, Rabu (21/8) malam.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan warga tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur," ujar AKP Laata kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Menurut AKP Laata, korban awalnya bersedia ikut bersama pelaku karena mereka berpacaran. Namun dia tak menyangka pelaku akan memperkosanya.
"Pelaku AU melakukannya (menyetubuhi korban) sekali, sedangkan pelaku RM melakukan dua kali," bebernya.
"Kalau dengan (pelaku) RM dia pacaran. Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya kami limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Banggai," pungkasnya.
(hmw/hmw)