Enam remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeroyok dan membusur pemuda berinisial SY (22) hingga tewas. Usut punya usut, penganiayaan itu dipicu ketersinggungan usai korban dan pelaku saling tatap.
Pengeroyokan maut itu terjadi di Jalan Poros Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Gowa, Jumat (16/8) pukul 00.30 Wita. Korban dan para pelaku awalnya bertemu di salah satu SPBU mini.
"Awalnya masalah ketersinggungan karena saling tatap di SPBU mini," ujar Kapolsek Barombong, AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahruddin mengatakan korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke sepupunya (sebelumnya disebut temannya) inisial AD. Selanjutnya, AD menemani korban untuk menemui para pelaku di tempat biasa mereka nongkrong.
"(Korban) Mau datang klarifikasi kenapa dilihat-lihati waktu di SPBU mini. Kesana tapi tidak ada semua," terangnya.
Belakangan, para pelaku menghubungi korban agar kembali ke tempat tongkrongan jika ingin bertemu. Saat itu, para pelaku sudah menunggu korban.
"Kemudian saling telepon katanya kalau mau datang, datang (mereka pelaku) sudah ada," tutur Syahruddin.
Lanjut Syahruddin, korban pun kembali ke lokasi bersama dengan sepupunya. Namun setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung memukul korban dan diikuti oleh rekannya yang lain.
"Korban ke sana bersama sepupunya. (Di TKP) Salah satu (pelaku) pukul (korban) lalu yang lain ikut juga memukul dan ada yang membusur," jelas Syahruddin.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kalia sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 07.00 Wita.
6 Pelaku Ditangkap
Polisi yang menerima laporan terkait kasus pengeroyokan itu kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku awalnya diamankan di Gowa pada Sabtu (17/8), kemudian pada Minggu (18/8) tiga pelaku lainnya kembali ditangkap.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (16), SY (20), MB (16), NI (22), FA (18), dan MF (21). Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya.
"Jadi untuk saat ini kami sudah mengamankan enam tersangka. Kami akan kembangkan, ada beberapa pelaku yang masih diburu," terang Syahruddin.
Dia mengungkap para pelaku diancam dengan pasal berlapis terkait penganiayaan serta pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang kami kenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat 2 dan 3 KUHP dan pasal Subsider ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.
(hsr/ata)