Polisi masih menyelidiki kasus wanita inisial R (47) yang mayatnya dalam koper usai dibunuh pria inisial AR (37) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik belum mengungkap penyebab kematian korban.
"Ini (penyebab kematian) nanti perlu melalui visum maupun autopsi, jika dibutuhkan. Bahwa sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil, baik visum maupun autopsi dari ahli," kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).
Andi Rian mengatakan, pihaknya telah menggandeng Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan ahli, baik dari DVI (Disaster Victim Identification), teman-teman Biddokes, termasuk juga nanti dari Bidlabfor. Ini nanti yang akan menyimpulkan apa penyebab kematian yang bersangkutan," jelasnya.
Dia mengaku korban sempat dibekap saat hendak diperkosa korban. Namun Andi Rian enggan berspekulasi lebih jauh jika perbuatan pelaku itu yang turut mengakibatkan korban meninggal.
"Kalau kita mau bilang penyekapan, ternyata setelah disekap dia bangun lagi, yang mana sebenarnya yang mengakibatkan korban jadi hilang nyawanya," beber Andi Rian.
Sementara pelaku sudah ditahan usai ditetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"(Pelaku disangkakan) Pencurian kekerasan mulai dari pasal 365 KUHPidana, kemudian pasal 338, kemudian pasal 285 dan bahkan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan orang mati," ucapnya.
"Kalau dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegas Andi Rian.
Diketahui, pelaku melakukan pembunuhan usai melakukan pencurian dan pemerkosaan di kosan korban pada Sabtu (10/8). Mayat korban kemudian disimpan dalam koper berwarna merah.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8). Polisi turut menyita barang bukti berupa motor dan handphone yang dicuri pelaku saat melakukan aksinya.
"Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, dan satu lagi dia melakukan tindak pidana penganiayaan. Jadi ini kasus yang ketiga melibatkan yang bersangkutan," pungkasnya.
(sar/asm)